SIMRS adalah solusi bagi rumah sakit untuk transformasi digital. SIMRS sudah diatur dalam regulasi SIMRS yang tertuang pada Permenkes RI Nomor 82 tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Dalam regulasi SIMRS tersebut dinyatakan bahwa setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan SIMRS. RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu sendiri Sudah mulai menyiapkan Infrastruktur Teknologi Baik dari Fasilitas kesiapan Sistem Komputer dan SDM guna penerapan SIMRS itu sendiri dalam rangka memaksimalkan Peningkatan pelayanan dan sistem digitalisasi rumah sakit sehingga memudahkan Pengelola dalam pelayanan masyarakat.
aktifitas penggunaan aplikasi SIM RS dilakukan mulai dari pendaftaran pasien, baik itu pendaftaran rawat jalan, igd , maupun rawat inap. kemudian dilanjutkan dengan aktivitas transaksi pelayanan yang dilakukan oleh perawat ruangan inap ataupun perawat poli rawat jalan. (Tim_Prokes)